JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku ditanya sejumlah hal yang pernah ditanyakan ketika diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis (10/10/2019) hari ini.
Eni mengatakan, penyidik kembali menanyakan beberapa keterangan yang pernah ia ungkapkan sebelumnya, termasuk kesaksian dalam persidangan kasus PLTU-1 Riau.
"Pertanyaan yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya, itu saja. Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata Eni saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang.
Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir
Eni juga mengaku ditanya penyidik soal dugaan keterlibatan eks Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Ditanyakan memang karena itu sudah yang lalu, sudah ditanyakan dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," kata Eni.
Hari ini, Eni diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Eni telah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.