JAKARTA, KOMPAS.com - Dua jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Haris Prabowo dan Vany Fitria, berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, rencananya pengaduan resmi tersebut dilakukan pada Kamis (10/10/2019) siang. AJI menjadi pendamping kedua wartawan itu.
"Kami akan buat pengaduan resmi ke Komnas HAM jam 12 siang, karena ini ada pelanggaran HAM dalam liputan dan ke Ombudsman untuk masalah administrasi dalam penanganan laporan," kata Erick di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Tolak Laporan Kekerasan Jurnalis. Alasan Polisi Dinilai Berbelit-belit
Kendati demikian, Erick memastikan bahwa pengaduan ke Komnas HAM tersebut sudah direncanakan sejak awal.
Namun untuk pelaporan kepada Ombudsman dilakukan lantaran dua kali laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan ke Bareskrim Polri ditolak.
"Kami sangat menyayangkan sikap polisi yang tidak sungguh-sungguh menangani perkara UU Pers," kata dia.
"Kami melihat, ini (laporan ditolak) seperti karena pelakunya petugas kepolisian sehingga aparat enggan tangani perkara ini sungguh-sungguh," lanjut dia.
Baca juga: Ditolak Bareskrim Polri, Laporan Kekerasan 2 Jurnalis oleh Oknum Polisi diarahkan ke Propam
Dia juga mengharapkan agar tidak ada kekebalan hukum meski pelakunya diduga aparat kepolisian.
Diketahui, Hadi yang merupakan wartawan jurnalis Tirto.id, Haris Prabowo dan Vani dari Narasi TV mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada 25 September dan 30 September 2019 lalu. Pelaku kekerasan tersebut diduga merupakan oknum polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.