Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Bareskrim Polri, Laporan Kekerasan 2 Jurnalis oleh Oknum Polisi diarahkan ke Propam

Kompas.com - 09/10/2019, 17:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan tindak kekerasan terhadap dua jurnalis oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa ditolak untuk kedua kalinya.

Alasannya, korban seharusnya lapor ke Propam terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga diminta langsung menyurati Kepala Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.

Demikian disampaikan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin saat mendampingi dua jurnalis dari Tirto.id dan Narasi TV yang melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).

"Jadi alasannya mereka selalu mengarahkan ini harus ke Propam dulu, padahal etik adalah persoalan etik, pelanggaran hukum adalah pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini sebenarnya bisa berjalan bersama, makanya karena ini belum diterima, mereka mengarahkan langsung untuk mengirim surat ke Kabareskrim," terang Ade.

Arahan tersebut, kata Ade, sudah menunjukkan bahwa laporan tindak kekerasan yang dialami bukan merupakan jalur laporan polisi.

Dengan demikian pihaknya pun sangat menyayangkan penolakan laporan di Bareskrim Polri ini serta sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Padahal, kata dia, dengan laporan ini pihaknya ingin menguji fungsi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, apakah cukup kuat melindungi pers atau tidak.

Terlebih, korban juga sudah memiliki bukti yang kuat untuk dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

"Bahkan untuk tindak pidana yang jelas ada bukti dan saksinya, itu belum bisa buat laporan polisinya. Untuk kekuatan bukti kami sudah siapkan foto, list saksi, rekaman. Namun dengan alasan yang menurut kami belum masuk akal (ditolak). Seharusnya ini bisa masuk laporan polisi karena tindak pidananya ada," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait hal tersebut.

"Mungkin persangkaannya langsung ke personel dilaporkannya, karena personel aktif kan Propam yang menanganinya," ujar dia.

Diketahui, jurnalis Tirto.id, Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa.

Pelakunya diduga oknum aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com