JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan tindak kekerasan terhadap dua jurnalis oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa ditolak untuk kedua kalinya.
Alasannya, korban seharusnya lapor ke Propam terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga diminta langsung menyurati Kepala Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.
Demikian disampaikan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin saat mendampingi dua jurnalis dari Tirto.id dan Narasi TV yang melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).
"Jadi alasannya mereka selalu mengarahkan ini harus ke Propam dulu, padahal etik adalah persoalan etik, pelanggaran hukum adalah pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini sebenarnya bisa berjalan bersama, makanya karena ini belum diterima, mereka mengarahkan langsung untuk mengirim surat ke Kabareskrim," terang Ade.
Arahan tersebut, kata Ade, sudah menunjukkan bahwa laporan tindak kekerasan yang dialami bukan merupakan jalur laporan polisi.
Dengan demikian pihaknya pun sangat menyayangkan penolakan laporan di Bareskrim Polri ini serta sebelumnya di Polda Metro Jaya.
Padahal, kata dia, dengan laporan ini pihaknya ingin menguji fungsi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, apakah cukup kuat melindungi pers atau tidak.
Terlebih, korban juga sudah memiliki bukti yang kuat untuk dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.
"Bahkan untuk tindak pidana yang jelas ada bukti dan saksinya, itu belum bisa buat laporan polisinya. Untuk kekuatan bukti kami sudah siapkan foto, list saksi, rekaman. Namun dengan alasan yang menurut kami belum masuk akal (ditolak). Seharusnya ini bisa masuk laporan polisi karena tindak pidananya ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait hal tersebut.
"Mungkin persangkaannya langsung ke personel dilaporkannya, karena personel aktif kan Propam yang menanganinya," ujar dia.
Diketahui, jurnalis Tirto.id, Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa.
Pelakunya diduga oknum aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.