JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan memperpanjang jeda waktu hingga 10 tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin maju kembali jadi kepala daerah.
Usulan itu dilakukan melalui uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut kuasa hukum ICW-Perludem Donal Fariz, alasan atas usul 10 tahun itu berkaca dari masa jabatan seorang kepala daerah yakni, 5 tahun.
Baca juga: ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara
Jika kepala daerah tersebut mencalonkan diri kembali dan terpilih lagi menjadi kepala daerah, akan ada waktu 10 tahun yang bisa ia jalani untuk menjabat.
"Kami juga berikan hal yang sama kalau dia melakukan kejahatan itu (korupsi). Dia menunggu selama 10 tahun atau 2 siklus pemilu sebagai masa tunggu (sebelum mencalonkan diri lagi)," ujar Donal seusai sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).
Dia mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada tersebut sebagai langkah dari pencegahan politik.
Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada
Pasalnya, selama ini dia menilai pencalonan kepala daerah selalu dikontrol oleh partai politik yang merusak demokrasi.
"Semestinya, menurut saya, ke depan, calon kepala daerah itu diberikan warning juga. Sekali kamu melakukan kasus korupsi, kamu akan menunggu selama 10 tahun untuk jadi calon pejabat publik," kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap agar MK dapat memberikan putusan yang memberikan pencegahan kasus korupsi politik, khususnya kepala daerah dari uji materi yang diajukannya.
"Kami optimistis (dengan putusan MK nanti) karena putusan-putusan yang sama sebelumnya sudah ada. Misalnya yang kami kutip putusan Nomor 4 tahun 2009 yang sudah memberikan masa tunggu (eks napi korupsi bisa maju pilkada lagi)," kata dia.
Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat
Diketahui, ICW-Perludem mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya melihat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009 yang sebelumnya memberi jeda waktu 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi maju pilkada.
Putusan Nomor 42 Tahun 2015 sendiri yang menjadi dasar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pilkada, intinya tetap memberikan izin bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.