Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pilkada Serentak 2020 Diperkirakan Lebih dari Rp 15 Triliun

Kompas.com - 07/10/2019, 19:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menegaskan, anggaran total untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 bisa mencapai lebih dari Rp 15 triliun.

Sejauh ini, sudah Rp 15,31 triliun yang diusulkan Kemendagri untuk Pilkada 2020.

Jumlah tersebut naik 202,40 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada Serentak 2015.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan 10 Daerah Belum Bahas NPHD Pilkada 2018

"Ya jadi Rp 15 triliun itu anggaran yang terdaftarkan sampai sejauh ini, jadi kalau saya tidak mau berandai-andai ya," terang Syarifuddin usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10/2019).

"Kita lihat saja setelah semua NPHD masuk baru bisa ditentukan, yang jelas di atas Rp 15 triliun," sambungnya.  

Dalam usulan sementara pendanaan Pilkada 2020, diusulkan sebesar Rp 15,31 triliun untuk 269 daerah plus 1 daerah, yakni Kota Makassar yang melakukan pemungutan suara ulang atau pemilihan ulang.

Baca juga: 10 Daerah Belum Bahas NPHD, Pembentukan Panwas Kecamatan Dapat Molor

Pada tahun 2015, pendanaan Pilkada Serentak untuk 269 daerah adalah sebesar Rp 7,56 triliun.

Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, baru 209 daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pembiayaan Pilkada 2020.

Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi sehingga masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya.

Baca juga: NPHD Pilkada Serentak Belum Cair, Mendagri Terjunkan Tim Pemantau

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada 163 daerah yang menyelesaikan NPHD Bawaslu dan 107 daerah yang masih berproses.

Kemendagri sendiri memperpanjang tenggat waktu penandatanganan NPHD bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikannya hingga 14 Oktober 2019 mendatang dari batas waktu semula 1 Oktober 2019.

Kompas TV Korupsi masih bercokol di tubuh pemerintahan. Sebut saja di tubuh pembantu presiden alias menteri. Meski tak semuanya. Di era Presiden Joko Widodo ada empat menteri kabinet kerja yang tersandung kasus korupsi. Semakin banyak kader partai politik terseret kasus korupsi. Baik sebagai kepala daerah, anggota legislatif, maupun menteri seperti belakangan yang dialami Menpora Imam Nahrawi. Mengapa sebagian kader partai politik bisa tersandung kasus korupsi? Apakah pemerintah dan partai politik kurang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi?<br /> <br /> Kita membahasnya bersama politisi Partai Nasdem Irma Chaniago, Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade, dan Analis Politik Adi Prayitno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com