Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara

Kompas.com - 08/10/2019, 12:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum pemohon Donal Fariz mengatakan, ICW dan Perludem menginginkan agar seseorang yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan ingin maju kembali menjadi calon kepala daerah, diberi jeda waktu atas pencalonannya.

Hal itu dikarenakan dalam pasal tersebut di UU 10/2016, mantan terpidana korupsi bisa bebas mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah tanpa adanya jeda waktu.

Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat

Menurut Donal, hal tersebut memang tak bisa dilepaskan dari sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.

Putusan Nomor 42 Tahun 2015 tersebut, intinya tetap memberikan izin bagi mantan terpindana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

"Jadi bisa langsung mencalonkan diri. Padahal dalam putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 4 Tahun 2009, MK memberikan jeda waktu selama lima tahun. Setelah itu, lahir putusan MK Nomor 42 Tahun 2015, yang intinya menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah," kata Donal usai sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya

Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak tepat sehingga memohon untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU 10/2016 itu.

Sebab, putusan tersebut itulah yang diatur ke dalam UU 10/2016 dalam pasal tersebut, yang syaratnya hanya mengumumkan saja kepada publik.

"Kami menilai, ini tidak tepat untuk aturan dalam pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut ada.  Maka kami meminta pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, tapi kami mempertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi, sampai dengan 10 tahun," kata dia.

Baca juga: KPU Yakin Kemenkumham Rampungkan PKPU Pilkada 2020 Dua Hari ke Depan

Dia mengatakan, karena putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 itulah, putusan MK yang sebelumnya sudah memberikan jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk maju kembali, ditiadakan.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10/2016 yaitu,

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Kompas TV Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com