Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Dkk Tak Tanda Tangani Surat Panggilan, Sidang Ditunda

Kompas.com - 03/10/2019, 20:36 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024 Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Diketahui, Mulan beserta delapan orang rekannya dari Partai Gerindra, ketika masih menjadi calon legislatif, digugat secara perdata oleh rekan caleg separtai bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkap Hakim Ketua Joni saat sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Selain Mulan, Sigit menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana karena ada yang surat panggilannya belum kembali ke PN Jaksel atau sedang tidak berada di tempat.

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan agar sidang tersebut ditunda selama tiga minggu ke depan. Sidang akan digelar kembali pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, mengharapkan itikad baik para tergugat agar hadir dalam sidang.

"Ada beberapa panggilan yang belum kembali, artinya ada kertas panggilan belum ke PN Jaksel. Lalu ketidakhadiran terlawan tiga atau Mulan Jameela. Dia sudah menerima tapi tidak mau menandatangani relaas, dia menolak panggilan itu," ungkap Aris ketika ditemui seusai sidang.

"Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum," sambung Aris.

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Gugatan Sigit sendiri diketahui terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan oleh Sugiono.

 

Kompas TV Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI mendukung adanya uji formil dan materil terhadap undang-undang komisi pemberantasan korupsi di Mahkamah Konstitusi.<br /> <br /> Walau sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi langkah konstitusional yang ditempuh 18 mahasiswa untuk menolak UU KPK yang telah direvisi dinilai masih lemah. #KPK #MK #UjiMateriUUKPK

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com