Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif 7 Orang yang Diamankan Terkait Grup WA Pelajar STM Menurut Polisi

Kompas.com - 03/10/2019, 07:17 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI menyatakan, ketujuh orang yang diamankan terkait WhatsApp Group (WAG) pelajar STM yang viral beberapa waktu lalu mengaku hanya ingin meramaikan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. 

"Sampai sekarang motif dan tujuannya sama, hanya untuk meramaikan saja, meramaikan di media sosial," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Namun, menurut Rickynaldo, ketujuhnya tidak mengikuti aksi tersebut karena tertahan saat hendak berangkat ke Gedung DPR/MPR.

Baca juga: Polisi Tegaskan Bantahan Membuat Grup WhatsApp Pelajar STM yang Viral

Ia mencontohkan RO, yang merupakan kreator grup "STM/K bersatu". Pelajar tersebut tertahan di Stasiun Depok saat hendak berangkat ke Jakarta.

"Yang di Depok ini, yang kreator ini (RO), tertahan di Stasiun Depok, karena pada saat di stasiun itu dilakukan pemeriksaan secara ketat, kemudian ada juga yang tertahan di terminal bus, di Bogor," ujar dia.

Adapun RO ditetapkan polisi sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan. 

Grup tersebut mulai diramaikan sejak 24 September 2019. Pada hari itu, gelombang aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR menolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP dimulai. 

Rickynaldo mengatakan, grup itu bermunculan saat mulai ramai beredar narasi bahwa pelajar STM turut ikut demo membantu para mahasiswa.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Mereka akan memeriksa anggota maupun admin sejumlah WAG tersebut satu per satu.

Penyidik juga masih mendalami dugaan tawaran uang untuk mengikuti aksi demo seperti dibicarakan dalam grup tersebut yang viral.

Baca juga: Polisi: 7 Orang yang Ditangkap Terkait Grup WA Pelajar STM Tak Ikut Demo

Selain itu, aparat mendalami tangkapan layar mengenai pemilik nomor dalam grup tersebut yang diduga merupakan polisi.

RO ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019). RO dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukuman, maksimal enam tahun penjara.

Kemudian, keenam orang lainnya yang diamankan berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI. Keenamnya masih dimintai keterangan aparat dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".

WR juga masih berusia 17 tahun. Ia merupakan pelajar di daerah Bogor yang menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK". 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com