JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih adanya praktik suap di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun suap antar-BUMN seperti yang menjerat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, praktik suap antar-BUMN merupakan hal yang miris karena akan merugikan bagi BUMN sekaligus tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi.
"Tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta karena semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena BUMN mengelola kepentingan publik," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Diduga Suap Direktur PT AP II, Dirut PT INTI Gunakan Sandi Buku dan Dokumen
Febri menuturkan, KPK mengingatkan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia untuk lebih serius menerapkan prinsip Good Coporate Governance dalam menjalankan bisnis.
KPK juga meminta BUMN memerhatikan faktor rekam jejak dan integritas dalam menetapkan susunan direksi, khususnya bagi BUMN yang terkait langsung dengan kepentingan publik.
Febri menambahkan, KPK juga siap memberikan bantuan pencegahan korupsi selama pimpinan BUMN tersebut berkomitmen untuk mencegah korupsi.
"Kalau kita bicara pencegahan korupsi tidak hanya bersifat formalitas dan normatif tapi juga ada komitmen yang kuat dari pimpinan masing-masing BUMN tersebut," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darmab Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai Tersangka
Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.