Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Keberatan Koalisi Masyarakat Sipil, PBB Bakal Analisis Isi Revisi UU KPK

Kompas.com - 19/09/2019, 20:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menyebutkan bahwa United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) telah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia pada Kamis (19/9/2019).

Surat disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Korupsi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan DPR.

Namun, UNODC yang merupakan badan PBB bidang obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi ini akan menganalisis terlebih dulu isi dari revisi UU KPK yang sudah disahkan tersebut.

"Sikap PBB menerima surat keberatan kami, tetapi akan menganalisis dulu undang-undang yang sudah disahkan," ujar Wawan, usia bertemu dengan perwakilan UNODC di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Wawan mengatakan, setelah UNODC menganalisisnya, maka mereka akan menyampaikan hasil analisis tersebut ke kantor pusat UNODC di Vienna, Austria.

Dari hasil analisis tersebut, kata dia, tujuan yang ingin dicapai adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB.

"Pernyataan yang kami harapkan adalah support terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia untuk KPK itu bisa menjadi lebih global juga lebih universal," kata dia.

Tidak hanya itu, Wawan juga berharap agar PBB dapat memberikan pernyataan yang bisa memberi masukan kepada Pemerintah Indonesia tentang pentingnya penguatan lembaga antikorupsi.

"Menimbang situasi yang terjadi, kami meminta Sekretaris Jenderal PBB memberikan perhatian khusus pada perkembangan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata dia.

Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan 1 dari 140 negara yang terlah menandatangani UNCAC pada tahun 2003 lalu yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com