Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Disahkan, Aktivis Bentangkan Poster "Koruptor Menang" di Depan DPR

Kompas.com - 17/09/2019, 14:44 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis anti-korupsi menggelar aksi unjuk rasa setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019).

Mereka mengenakan baju berwarna hitam dan berdiri di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, selama beberapa menit.

Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK oleh DPR.

"Koruptor menang," begitu salah satu sikap penolakan yang mereka tuliskan di atas kertas berwarna putih.

Baca juga: Tolak Pengesahan Revisi UU KPK, Sekelompok Mahasiswa Bawa Tikus ke Gedung KPK

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai bahwa semua poin revisi yang disepakati oleh DPR dan pemerintah bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

Ia menyoroti sejumlah pasal yang dianggap membatasi ruang gerak KPK, salah satunya mengenai pembentukan dewan pengawas.

"Ini jelas akan sangat membatasi dan melemahkan KPK dan bikin KPK mati suri.

Penindakan akan semakin lama karena KPK harus meminta izin tertulis dewan pengawas, misalnya dalam hal penyadapan," kata Lalola di sela-sela aksi unjuk rasa.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Civitas Akademika UGM Tuntut Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU KPK

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com