Mereka mengenakan baju berwarna hitam dan berdiri di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, selama beberapa menit.
Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK oleh DPR.
"Koruptor menang," begitu salah satu sikap penolakan yang mereka tuliskan di atas kertas berwarna putih.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai bahwa semua poin revisi yang disepakati oleh DPR dan pemerintah bisa melemahkan pemberantasan korupsi.
Ia menyoroti sejumlah pasal yang dianggap membatasi ruang gerak KPK, salah satunya mengenai pembentukan dewan pengawas.
"Ini jelas akan sangat membatasi dan melemahkan KPK dan bikin KPK mati suri.
Penindakan akan semakin lama karena KPK harus meminta izin tertulis dewan pengawas, misalnya dalam hal penyadapan," kata Lalola di sela-sela aksi unjuk rasa.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/14444731/revisi-uu-kpk-disahkan-aktivis-bentangkan-poster-koruptor-menang-di-depan