JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI memicu kerusuhan di Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/9/2019).
Kelompok massa ini pada awalnya menggelar aksi dengan membentangkan sejumlah spanduk seperti bertuliskan "DUKUNG REVISI UU NOMOR 30 TAHUN 2002 SEBAGAI LANGKAH PENGUATAN LEMBAGA ANTIRASUAH" dan "LEMBAGA KPK JANGAN DIJADIKAN LEMBAGA SUPERBODY".
Sejumlah orator di tiga mobil yang dilengkapi pengeras suara berorasi secara bergantian menuntut agar revisi Undang-Undang tentang KPK didukung oleh banyak pihak.
Namun, beberapa waktu kemudian, massa mengambil karangan-karangan bunga dukungan KPK yang terletak di depan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Depan Gedung KPK, Demonstran Lempar Batu
Mereka kemudian membakar karangan-karangan bunga tersebut. Polisi yang berjaga di sekitar KPK berupaya memadamkan api tersebut.
Saat polisi sedang memadamkan api yang membakar, orator aksi memerintahkan massa untuk merangsek masuk ke dalam Gedung KPK dan mencopot bendera hitam yang melekat di sejumlah logo KPK.
"Tolong, copot kain hitam itu kawan-kawan. Kawan-kawan copot kain hitam di logo KPK," kata salah seorang orator.
Massa pun berusaha merangsek ke dalam Gedung KPK tetapi berhasil ditahan petugas keamanan dan kepolisian di KPK.
Baca juga: Tak Sampai 5 Menit Musyawarah, Komisi III Sepakati Firli Ketua KPK
Akan tetapi, satu orang dari massa berhasil menyusup dan mencopot kain hitam di logo Gedung KPK.
Aksi itulah yang memicu bentrok yang melibatkan jurnalis, polisi, petugas keamanan, dan sejumlah pegawai KPK.
Aksi pun berlanjut pada pelemparan botol air mineral dan batu. Jurnalis dan pegawai KPK yang sempat keluar masuk ke dalam Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.