Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Mengaku Belum Mempelajari Revisi UU KPK

Kompas.com - 12/09/2019, 15:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengaku belum mempelajari materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Saya belum lihat, baru mau saya pelajari dulu, revisi UU KPK-nya DPR itu seperti apa," ujar Syafruddin usai bertemu dengan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Diakui Syafruddin, kehadirannya dalam membahas revisi UU KPK sebagai perwakilan pemerintah yang menyangkut terkait tata kelola dan aparat negara.

"Mewakili pemerintah, ya pasti yang menyangkut tata kelola dan aparat negara," kata dia.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebelum dan Setelah Pilpres...

Ketika ditanya terkait poin apa dalam draf RUU KPK yang menyangkut dengan Menpan-RB, Syafruddin enggan menjawab.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk dua menterinya untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersama DPR.

Menurut surat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK, kedua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada Rabu (11/9/2019). Dengan terbitnya surat presiden maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com