JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng hari ini, Rabu (11/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri.
Febri mengatakan, Samin Tan juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama pada hari ini.
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pada Selasa kemarin, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri bagi Mekeng selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.