KOMISI III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada sepuluh calon pimpinan (capim) KPK selama dua hari mulai Rabu (11/9/2019).
Lima capim akan dipilih untuk menakhodai KPK selama lima tahun ke depan, yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua.
Seleksi capim KPK periode 2019-2024 berlangsung di tengah kencangnya keresahan publik akan masa depan KPK.
Lembaga antirasuah tersebut ditengarai berada di ujung tanduk. Kain hitam telah dibentangkan menutup nama KPK di Gedung Merah Putih, gedung nan megah tempat KPK berkantor, namun menyeramkan bagi para koruptor.
Kematian KPK tinggal menunggu waktu, bergantung pada keputusan yang akan diambil Presiden dan para elite politik di Senayan.
Penolakan publik terhadap sejumlah nama capim KPK yang masuk ke DPR telah kencang disuarakan sejak nama-nama tersebut masih berada di tangan panitia seleksi (pansel).
Sejumlah nama dinilai memiliki rekam jejak bermasalah, yakni terkait pelanggaran kode etik dan kepatuhan atas laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN). Lolosnya capim bermasalah dinilai akan melemahkan KPK.
Namun, desakan untuk mencoret capim KPK bermasalah yang disuarakan kalangan masyarakat sipil selalu kandas, baik di tangan pansel maupun Presiden Joko Widodo.
Nama-nama bermasalah tetap diloloskan Istana ke Senayan. Bola panas capim KPK pun kini berada di DPR.
Di saat bersamaan, DPR tiba-tiba mengajukan revisi UU KPK dalam rapat paripurna, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat yang berlangsung singkat tanpa interupsi tersebut, seluruh fraksi kompak menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Pembahasan RUU ditargetkan selesai dan disahkan dalam periode DPR saat ini yang hanya tersisa tiga minggu.
Untuk kesekian kalinya DPR berniat merevisi UU KPK. Revisi UU KPK sejak awal mendapat penolakan luas dari publik karena dinilai sebagai upaya pelemahan KPK.
Pada 2016, kuatnya penolakan dari masyarakat membuat Presiden dan DPR menyepakati untuk menunda pembahasan revisi UU KPK dan mengeluarkannya dari program legislasi nasional (prolegnas) tahunan pada tahun-tahun berikutnya.
Wacana revisi UU KPK pun menghilang, hingga secara mengejutkan muncul pada sidang paripurna DPR pekan lalu.