Poin-poin revisi pada draft RUU saat ini pun tak berubah, yang ditengarai akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Poin-poin perubahan tersebut antara lain: pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), pegawai KPK berstatus aparat sipil negara (ASN), posisi KPK pada cabang kekuasaan eksekutif, hingga penyidik KPK harus berasal dari Polri dan Kejagung.
Kelanjutan pembahasan revisi UU KPK di DPR kini menunggu Surat Presiden (Surpres) yang berisikan daftar inventaris masalah. Pembahasan RUU tak bisa dilanjutkan tanpa Surpres.
Bola panas revisi UU KPK pun berada di tangan Presiden. Desakan agar Presiden tak mengirim Surpres ke DPR sangat kencang disuarakan oleh masyarakat sipil.
Sementara itu, di Senayan, proses uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu dan Kamis ini ibarat pertemuan dua manuver politik DPR.
Tak bisa dimungkiri, agenda revisi UU KPK akan dijadikan kriteria utama oleh Komisi III DPR dalam memilih capim KPK.
Capim yang mendukung revisi UU KPK akan memiliki peluang lebih besar untuk dipilih. Hal ini juga diakui oleh sejumlah anggota Komisi III.
Tak ingin dibuat kecele oleh komitmen palsu capim KPK, Komisi III DPR sepakat untuk mengikat pimpinan KPK terpilih dengan sebuah kontrak politik.
Hal ini merupakan sesuatu yang baru dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK oleh DPR.
Langkah ini sontak disambut kritik. Kontrak politik akan menyandera dan mengganggu independensi pimpinan KPK.
Pembahasan mengenai uji kelayakan dan kepatutan capim KPK akan dikupas mendalam pada program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (11/9/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Apakah uji kepatutan dan kelayakan yang telah terkooptasi akan mampu menghasilkan pimpinan KPK sesuai harapan publik?
Di tengah kuatnya desakan agar Presiden Joko Widodo menghentikan rencana revisi UU KPK dengan tak mengirimkan Surpres kepada DPR, Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara.
Wapres mengatakan pemerintah menyetujui sebagian poin perubahan UU KPK yang diusulkan DPR.
“Dari sisi yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah setengah,” ujar Kalla.