Ia menyebut beberapa poin revisi yang disetujui pemerintah, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan penerbitan SP3.
Ia mengatakan tidak ada sama sekali keinginan untuk melemahkan KPK.
“Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan,” ungkapnya.
Pernyataan Wapres Jusuf Kalla merupakan indikasi bahwa pemerintah akan memberi lampu hijau terhadap rencana pembahasan RUU KPK di DPR. Surpres hanya menunggu waktu untuk dikirim ke Senayan.
Melihat langkah Presiden Jokowi sebelumnya yang tiba-tiba berubah sikap dengan merestui 10 capim KPK hasil saringan pansel di tengah kuatnya desakan publik, bukan tak mungkin langkah serupa akan terulang.
Jika manuver Istana ini benar terjadi, dan bertemu dengan manuver politik yang sedang berlangsung di Senayan, maka genaplah kekhawatiran publik: kematian KPK tinggal menunggu waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: 5 Poin Kontroversial dalam https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.