Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Tak Ada Kasus HAM yang Dituntaskan Kejagung, tetapi Anggarannya Besar

Kompas.com - 09/09/2019, 06:10 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang meminta kenaikan anggaran terkait program penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).

Masinton menilai, permintaan tersebut tidak sebanding dengan kinerja Kejaksaan Agung. Pasalnya tidak ada satu pun kasus pelanggaran berat HAM yang mampu diselesaikan.

"Anggaran besar yang diajukan itu bagi saya tidak sebanding dengan capaian penyelesaian kasus HAM berat dalam setahun ini, tidak ada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan sementara anggarannya sangat besar," ujar Masinton saat dihubungi, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Rapat Bersama DPR, Polri dan Kejagung Minta Tambahan Anggaran

Dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (3/9/2019) lalu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah meminta kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 285,677 miliar.

Sementara berdasarkan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp 147,245 miliar. 

"Saya menanyakan besarnya anggaran penanganan penyelesaian kasus HAM berat. Di situ memang disatukan pidana khusus dan penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat. Kejaksaan agung minta penambahan anggaran Rp 285 miliar dari anggaran sebelumnya Rp 147 miliar yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan," ucap Masinton.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran berat HAM yang hingga kini belum dituntaskan.

Berkas perkaranya hanya bolak-balik di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Capim KPK dari Kejagung Tak Bermasalah

Adapun kesembilan berkas perkara tersebut adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com