Masinton menilai, permintaan tersebut tidak sebanding dengan kinerja Kejaksaan Agung. Pasalnya tidak ada satu pun kasus pelanggaran berat HAM yang mampu diselesaikan.
"Anggaran besar yang diajukan itu bagi saya tidak sebanding dengan capaian penyelesaian kasus HAM berat dalam setahun ini, tidak ada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan sementara anggarannya sangat besar," ujar Masinton saat dihubungi, Minggu (8/9/2019).
Dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (3/9/2019) lalu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah meminta kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 285,677 miliar.
Sementara berdasarkan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp 147,245 miliar.
"Saya menanyakan besarnya anggaran penanganan penyelesaian kasus HAM berat. Di situ memang disatukan pidana khusus dan penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat. Kejaksaan agung minta penambahan anggaran Rp 285 miliar dari anggaran sebelumnya Rp 147 miliar yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan," ucap Masinton.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran berat HAM yang hingga kini belum dituntaskan.
Berkas perkaranya hanya bolak-balik di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Adapun kesembilan berkas perkara tersebut adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/06105811/anggota-komisi-iii-tak-ada-kasus-ham-yang-dituntaskan-kejagung-tetapi