Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK

Kompas.com - 07/09/2019, 15:32 WIB
Christoforus Ristianto,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun berharap, Presiden Joko Widodo dapat menghentikan polemik yang timbul akibat dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tama, Jokowi bisa berperan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR tersebut.

Caranya dengan tidak menyetujui pembahasan dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.

"Tentu kan ini sebenarnya pembahasannya prosesnya belum selesai dan masih berjalan. Artinya, masih ada satu ruang di mana Presiden masih bisa berbuat banyak untuk bisa menarik persoalan ini tidak lagi menjadi problem-problem selama ini," kata Tama dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Politisi PKS: Revisi UU untuk Mengawasi KPK

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setelah diputuskan adanya RUU Usul Inisiatif, DPR akan meminta Presiden untuk mulai membahas.

Kemudian, Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Surpres untuk mulai membahas RUU KPK dan menunjuk kementerian/lembaga yang ditugaskan membagas RUU bersama dengan DPR.

"Presiden seharusnya tidak mengeluarkan Surpres, karena RUU KPK menyalahi prosedur, karena tidak pernah dibahas sebelumnya dengan pemerintah dan juga tidak pernah dibahas terbuka," ungkap Tama.

Ia melanjutkan, revisi UU KPK belum merupakan suatu hal yang genting untuk dilakukan.

Hal itu mengingat UU KPK yang ada saat ini masih dirasa efektif untuk diterapkan.

"Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif, karena upaya-upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK. Banyak putusan-putusan yang justru malah memperkuat argumentasi kenapa UU KPK masih harus dipertahankan," kata Tama.

Seperti diketahui, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu.

Namun, rencana tersebut ditunda, karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.

Mereka menilai, poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.

Namun, revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com