JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mendorong pemerintah segera menyerahkan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota negara.
"Mendorong pemerintah menyiapkan draf RUU, baik revisi RUU maupun RUU baru, untuk mendapatkan payung hukum sebelum memindahkan ibu kota baru. Payung hukum itu akan dibicarakan bersama pemerintah dan DPR," kata Johnny saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (30/8/2019).
Baca juga: BNPB Sebut Bencana di Ibu Kota Baru Bisa Ditangani
Johnny mengatakan, setelah pemerintah menyerahkan draf RUU tersebut, Nasdem akan memastikan RUU itu diselesaikan dan disahkan oleh komisi terkait di DPR.
"Nasdem memastikan (RUU pemindahan ibu kota) harus lolos di DPR. Bukan saja optimis, itu menjadi tugas kami untuk meloloskan ini," ujar dia.
Johnny mengatakan, partainya mendukung keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
Baca juga: Viral Iklan Apartemen di Ibu Kota Baru, Ini Kata Kementerian ATR
Menurut dia, presiden tak hanya menyampaikan wacana, tetapi langsung mengambil langkah konkret.
"Presiden mengambil langkah cepat setelah presiden pertama RI (Soekarno) yang berpikir ingin memindahkan ibu kota. Maka, Pak Jokowi itu bukan lagi gagasan, tetapi langkah konkret yang diambil dengan tepat dan penuh perhitungan untuk memindahkan ibu kota," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
Baca juga: DPR Bentuk Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota, Ini Tugas dan Fungsinya
Kendati demikian, Ketua Komisi II Zainudin Amali menuturkan bahwa pemerintah perlu menyampaikan hasil kajian pemindahan ibu kota secara resmi ke DPR.
Sebab, pemerintah bersama DPR perlu membahas mengenai perubahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum rencana pemindahan ibu kota.
"Tentu setelah itu pemerintah datang ke DPR untuk sampaikan secara resmi rencana pemindahan ibu kota itu karena berkaitan dengan undang-undang," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Selain, pembahasan undang-undang, lanjut Amali, pemerintah juga perlu membahas terkait anggaran pemindahan ibu kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.