Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Bakumham Partai Golkar Dilaporkan Balik 2 Pengurus Partai

Kompas.com - 29/08/2019, 05:14 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengurus Partai Golkar melaporkan balik Wakil Ketua PP Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Rabu (28/8/2019).

Kedua pengurus partai yang melapor balik yakni Wasekjen Partai Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Partai Golkar Junaidi Elvis.

"Yang tadi dilaporkan adalah pencemaran nama baik karena yang ditujukan langsung Bang (Junaidi) Elvis," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pemuda Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Nofel Saleh Hilabi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kawal Sengketa Pemilu, Airlangga Ingin Bakumham Golkar Diperkuat

Pelaporan itu merupakan buntut dari laporan Bakumham Partai Golkar terhadap dua kader tersebut terkait dugaan pemalsuan surat kepada Bareskrim Polri, Selasa (27/8/2019) kemarin.

Menurut Nofel yang turut mendampingi saat pelaporan, Junaidi memang membuat surat permintaan pengamanan untuk rapat.

Ia mengatakan, pengamanan itu untuk rapat bidang yang dipimpin oleh Junaidi.

"Yang dilakukan Bang Elvis selaku Ketua DPP Partai Golkar, dan selaku ketua bidang, dia itu mau melakukan rapat bidang sesuai arahan ketum, yang dia (ketum) bilang, proses untuk sampai rapat pleno itu ada rapat harian atau rapat ketua bidang," kata dia. 

"Makanya dia selaku ketua bidang mengundang pengurus di bidangnya untuk melakukan rapat dan beliau meminta pengamanan oleh Polri," ucap Nofel. 

Permintaan pengamanan tersebut didasari beberapa kejadian di DPP Partai Golkar yang dinilai tidak kondusif, misalnya, pelemparan bom molotov, hingga orang yang ditangkap karena diduga bermain judi.

Baca juga: Diduga Palsukan Surat, Wasekjen dan Ketua DPP Golkar Dilaporkan ke Polisi

Permintaan tersebut, kata Nofel, merupakan hal yang sah-sah saja. Namun, ia mengungkapkan bahwa surat tersebut memang belum dikirim.

Ketika ditanya mengenai keterkaitan rapat tersebut dengan Musyawarah Nasional (Munas), ia menjelaskan bahwa rapat bidang termasuk rangkaian untuk menyelenggarakan munas.

Menurut dia, munas tidak akan terselenggara tanpa adanya rapat pleno. Sebab, pleno merupakan momen penentuan kapan munas.

Sementara itu, rapat pleno tidak akan terlaksana tanpa rapat tiap bidang.

"Kata ketua umum kan kalau untuk melaksanakan pleno, harus melaksanakan rapat bidang, nah Bang Elvis sebagai pimpinan bidang kan harus mengevaluasi bidangnya dia, nanti pada saat dia pleno, dia menyampaikan di bidang kemaritiman ada permasalahan seperti ini, solusinya seperti ini," ungkap Nofel.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0755/VIII/2019/BARESKRIM, tertanggal 28 Agustus 2019.

Pasal yang digunakan pelapor yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com