JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar melaporkan dua pengurus partai ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (26/8/2019).
Wakil Ketua PP Bakumham Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan, kedua anggota partai yang dilaporkan terdiri dari Wasekjen Partai Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Partai Golkar Junaedi Elvis.
"Dugaan kita ada surat yang seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar, ternyata surat itu setelah kita cek di data kita tidak pernah terdaftar di Partai Golkar, sehingga kita adukan ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan siapa sebetulnya, motif di belakang ini, semuanya," ujar Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Berjudi di Kantor DPP Golkar, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi
Surat yang diduga dipalsukan terkait permohonan pengamanan kepada Mabes Polri untuk rapat yang disebutkan akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2019.
Kendati demikian, Muslim mengaku tidak mengetahui rapat apa yang dimaksud.
"Terkait dengan surat permohonan perlindungan dan pengawalan rapat pada tanggal sesuai dengan surat itu 29 Agustus, jam 2 di DPP Partai Golkar," ungkapnya.
Menurutnya, pada tanggal itu, tidak ada rapat yang terjadwal di DPP Golkar. Surat itupun diketahui setelah penampakannya beredar di grup internal partai.
Baca juga: Sekjen Golkar Sebut Massa Penggembok Pagar DPP Bukan Anggota AMPG
Hal lain yang membuat mereka menyebutkan bahwa surat tersebut palsu adalah stempel Partai Golkar yang berbeda.
Setelah mengetahui adanya dugaan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun meminta temuan itu ditindaklanjuti.
"Yang pasti Pak Ketum mengetahui bahwa ada kasus ini, dia meminta kalau ada unsur pidananya ya ditindaklanjuti," tutur Muslim.
Baca juga: Ini Kronologi Penggembokan Kantor DPP Golkar Versi AMPG...
Pihak Golkar pun menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian. Mereka belum melakukan pemeriksaan kedua anggota polisi ysng dilakukan.
Laporan Partai Golkar terdaftar dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/BARESKRIM, tertanggal 27 Agustus 2019.
Pelapor menyertakan sejumlah bukti, seperti surat yang dimaksud. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP.