Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung soal Kebiri Kimia: Ini Kan Melaksanakan Putusan Sesuai UU...

Kompas.com - 27/08/2019, 08:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mempersilakan pihak medis yang menolak atau tidak setuju dengan hukuman eksekusi kebiri kimia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, pihaknya hanya menjalankan hukuman yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Itu kan haknya mereka, tapi ini kan kita melaksanakan putusan hakim yang secara formal diatur itu dalam UU, dalam Perppu 01 tahun 2016," ungkap Mukri ketika ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Kebiri Dianggap Langgar HAM, Kejagung: Lihatlah dari Sisi Korban

Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tersebut.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.

Vonis hukuman kebiri kimia di Mojokerto tersebut menjadi yang pertama. Maka dari itu, belum ada petunjuk teknis perihal pelaksanaan eksekusi.

Baca juga: Soal Eksekusi Kebiri, Kejagung Akan Kaji Laporan Kejati Jatim

Sebelum merumuskan petunjuk teknis, Kejagung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia tersebut.

Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut. Salah satu pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan.

Kendati demikian, Mukri belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut.

Baca juga: Sejarah Kebiri Manusia, Pelayan yang Dipercaya hingga Suara dari Surga

Sebelumnya, melansir Kompas.com, 25 Juli 2016, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, kebiri kimiawi sebaiknya dilakukan dalam perspektif rehabilitasi.

Selain itu dia juga mengatakan dalam etika kedokteran, seorang dokter dilarang mengubang kondisi fisik pasien yang sudah normal ke kondisi yang abnormal.

Selain itu Daeng mengatakan, jika dilakukan dalam perspektif hukuman, kebiri kimiawi belum tentu menyembuhkan predator seksual dari kelainan yang dideritanya.

Baca juga: Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pedofilia yang Tuai Kontroversi

"Jika dilakukan dalam perspektif rehabilitasi justru si predator seksual akan bisa sembuh karena output dari rehabilitasi memang untuk kesembuhan. Kalau perspektifnya hukuman kan tidak ada output kesembuhan," ujar Daeng, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Kronologi

Halaman:


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com