Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung soal Kebiri Kimia: Ini Kan Melaksanakan Putusan Sesuai UU...

Kompas.com - 27/08/2019, 08:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menorehkan sejarah dalam penegakan hukum tanah air. Untuk pertama kalinya hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dijatuhkan kepada Muhammad Aris. Aris ditangkap Kepolisian Mojokerto Jawa Timur pada Oktober 2018 lalu karena menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap sembilan orang anak di bawah umur sejak tahun 2015. Hukuman kebiri kimia yang ditambahkan majelis hakim selain putusan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan pada terpidana Aris sudah inkrah. Pasalnya putusan ini justru dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah terpidana mengajukan banding. Hukuman kebiri kimiawi ini diakomodasi setelah Mei 2016 silam Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kebiri kimiawi dilakukan dengan memasukkan zat anti androgen atau hormon testosteron untuk menekan dorongan seksual. Efeknya bisa mengalami kemandulan tetapi bersifat sementara. Hukuman sudah dijatuhkan pengadilan tetapi Ikatan Dokter Indonesia keberatan jika dokter menjadi eksekutor hukuman ini. Pasalnya kebiri kimiawi bisa menimbulkan banyak efek samping terhadap tubuh dan secara etika itu bertentangan dengan sumpah profesi dokter. Peraturan tata laksana dan petunjuk teknis hukuman kebiri kimiawi ini juga masih disusun. Namun menyikapi keberatan Ikatan Dokter Indonesia Kejaksaan Negeri Mojokerto akan berkoordinasi dengan IDI dan ikatan tenaga medis lain untuk mencari siapa yang paling tepat menjadi eksekutor hukuman ini. Meski diapresiasi banyak pihak hukuman kebiri kimiawi juga dipandang tidak bisa serta merta menjadi solusi untuk menekan predator anak. Pasalnya kebiri kimiawi tidak dilakukan secara sukarela oleh terpidana melainkan sebagai hukuman hingga belum tentu menjadi efek jera. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah menyusun petunjuk teknis eksekusi kebiri kimiawi terhadap terpidana pemerkosa 9 anak Muhammad Aris termasuk mencari rumah sakit yang mampu menjalani prosedur medisnya. #KebiriKimiawi #PredatorAnak #MuhammadAris

Sebelumnya, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Vonis Kebiri Kimia di Mojokerto, Jaksa Pastikan Akan Lakukan Eksekusi

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com