JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto.
Setelah itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya akan merumuskan petunjuk teknis terkait hukuman tersebut.
"Ini kan baru laporan dari Kejati-nya baru, nanti laporannya seperti apa, nanti kita kaji, baru kita rumuskan seperti apa," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Vonis Kebiri Kimia di Mojokerto, Jaksa Pastikan Akan Lakukan Eksekusi
Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut.
"Kalau melihat dari bunyi putusannya kebiri kimia. Kalau kebiri kimia, kan otomatis harus melalui jalur medis. Maka begitu kita akan koordinasikan dengan pihak kesehatan, dengan Dinas Kesehatan," ungkap dia.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut.
Baca juga: Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pedofilia yang Tuai Kontroversi
Sebelumnya, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Seperti Apa Kebiri Kimia?
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PNMojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.