JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019).
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.39 WIB.
Deddy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ya, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Iwa Karniwa soal Meikarta. Insya Allah kami berikan keterangan yang sesuai kami tahu," kata Deddy saat akan memasuki lobi gedung KPK.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar
Deddy mengaku tidak mengetahui secara rinci peranan Iwa dalam kasus ini. Sebab, ia hanya mengetahui dari pemberitaan bahwa Iwa menjadi tersangka baru kasus Meikarta.
"Enggak tahu saya. Cuma tahu dari dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka. Saya juga enggak tahu. Yang jadi persoalan kemarin kan raperda perubahan tata ruang, enggak tahu saya tuh," ujar dia.
Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.
Kasus ini bermula ketika Neneng menyampaikan Rancangan Perda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap, Ini Komitmen KPK...
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.