JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Kamis (22/8/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa)," kata Febri kepada wartawan.
Selain Neneng, dua saksi lain yang akan diperiksa adalah Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan seorang wiraswasta bernama Fitradjaja Purnama.
Baca juga: Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap, Ini Komitmen KPK...
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama
Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.
Baca juga: KPK akan Pelajari Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.