JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka. Keduanya dalah Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Selain dua jaksa itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).
Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.
Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota itu adalah Eka Safitra.
Di sisi lain, Eka memiliki kenalan, Satriawan Sulaksono, sesama jaksa.
Satriawan diduga mempertemukan Gabriella dan Eka. Gabriella ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUKP) Yogyakarta tersebut.
Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejati DIY
Eka bersama Gabriella, Direktur PT MAM Novi Hartono membahas langkah pemenangan lelang. Caranya dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.
"ESF selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3," kata Alexander.
Menurut Alexander, Eka mengarahkan adanya syarat tersebut guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang.
"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang.