Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati HUT ke-74, MA Luncurkan Aplikasi Persidangan "Online"

Kompas.com - 19/08/2019, 12:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar peringatan hari ulang tahun ke-74 pada Senin (19/8/2019) di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, MA sekaligus meluncurkan aplikasi "e-litigasi". Apilkasi ini memfasilitasi pelayananan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

"Pimpinan Mahkamah Agung telah menyetujui rancangan Peraturan MA yang telah diundangkan sebagai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik yang mulai pada hari ini tanggal 19 Agustus 2019," kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin.

Hatta Ali mengatakan, e-litigasi ini merupakan kelanjutan dari aplikasi "e-court" yang sebelumnya memfasilitasi pelayanan perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Baca juga: MA Sebut Contempt of Court Penghinaan pada Keadilan, Bukan Pengadilan Atau Hakim

Jika e-court hanya sebatas melayani administrasi perkara, maka e-litigasi dibuat untuk pelayanan administrasi perkara hingga persidangan.

Pelayanan itu mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan, hingga mekanisme pertukaran dokumen, seperti jawab-jinawab, pembuktian dan penyemaian putusan secara elektronik.

Ali menyebut, e-litigasi dapat digunakan oleh berbagai elemen yang beperkara, mulai dari advokat hingga jaksa.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar

Ia berharap keberadaan e-litigasi ini mampu mempercepat proses pengadministrasian dan persidangan di pengadilan, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

E-litigasi juga diharapkan mampu menekan biaya perkara di pengadilan.

"Kepraktisan dalam e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana," ucap Hatta Ali.

"Pihak yang beperkara juga tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini dikeluhkan sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com