Dalam acara tersebut, MA sekaligus meluncurkan aplikasi "e-litigasi". Apilkasi ini memfasilitasi pelayananan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
"Pimpinan Mahkamah Agung telah menyetujui rancangan Peraturan MA yang telah diundangkan sebagai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik yang mulai pada hari ini tanggal 19 Agustus 2019," kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin.
Hatta Ali mengatakan, e-litigasi ini merupakan kelanjutan dari aplikasi "e-court" yang sebelumnya memfasilitasi pelayanan perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
Jika e-court hanya sebatas melayani administrasi perkara, maka e-litigasi dibuat untuk pelayanan administrasi perkara hingga persidangan.
Pelayanan itu mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan, hingga mekanisme pertukaran dokumen, seperti jawab-jinawab, pembuktian dan penyemaian putusan secara elektronik.
Ali menyebut, e-litigasi dapat digunakan oleh berbagai elemen yang beperkara, mulai dari advokat hingga jaksa.
Ia berharap keberadaan e-litigasi ini mampu mempercepat proses pengadministrasian dan persidangan di pengadilan, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
E-litigasi juga diharapkan mampu menekan biaya perkara di pengadilan.
"Kepraktisan dalam e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana," ucap Hatta Ali.
"Pihak yang beperkara juga tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini dikeluhkan sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/19/12574671/peringati-hut-ke-74-ma-luncurkan-aplikasi-persidangan-online