Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sebut "Contempt of Court" Penghinaan pada Keadilan, Bukan Pengadilan Atau Hakim

Kompas.com - 01/08/2019, 12:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut, masyarakat kerap kali salah paham dan disesatkan oleh istilah "contempt of court" atau penghinaan terhadap hukum.

Istilah itu mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan. Padahal, menurut Sunarto, tidak demikian.

"Sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim," kata Sunarto dalam Seminar Nasional Peran Undang-undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Banyak Hakim Diserang, DPR Didesak Bahas UU Contempt of Court

Menurut Sunarto, pengertian contempt of court saat ini berada di titik yang absurd dan tidak jelas.

Sebab, konsep ini kerap kali dikaburkan dengan prinsip transparansi, kontrol yudisial, dan kebebasan mengeluarkan pendapat.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto.

Namun, meskipun disadari istilah contempt of court tidak tepat, hingga saat ini belum ditemukan alternatif lain.

Baca juga: Binsar Gultom: Biarkan Sidang Berjalan, Jangan Sampai Terjadi Contempt of Court

Kata Sunarto, yang jelas, istilah contempt of court pertama kali muncul setelah adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Butir 4 alinea ke-4 mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," ujarnya.

Sunarto menjelaskan, sejauh ini, aturan soal contempt of court diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kompas TV Defrizal menyerang hakim di ruang sidang saat sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Ia dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara itu Sunarso. Polisi bertindak dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas. Pelaku perlu ditindak agar kejadian serupa tidak terulang. Mahkamah Agung menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat informasi pelaku penyerangan menyesali perbuatannya. Namun PN Jakarta Pusat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena ada tindak penganiayaan. Perhimpunan pengacara dari Peradi mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim masih ada langkah hukum selanjutnya. #PengacaraSerangHakim #PNJakartaPusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com