Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan yang Dipertahankan di RKUHP, Termasuk Hukuman Mati dan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 15/08/2019, 09:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan, ada sejumlah ketentuan yang dianggap krusial dalam RKUHP yang tetap dipertahankan.

Mantan menteri kehakiman ini berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dalam konferensi pers itu hadir pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan anggota tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo. 

Ketentuan yang dianggap krusial yang dipertahankan itu adalah aturan terkait pidana mati, penghinaan kepada Presiden, tindak pidana asusila, dan tindak pidana khusus.

Pidana Mati

Muladi mengatakan, pihaknya sulit menghapuskan pidana mati karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan politis dan praktis, tetapi juga masalah budaya dan religi di Indonesia.

"Sehingga diputuskan pidana mati tetap dianut tapi dengan perumusan yang lebih akurat, yakni menjadi pidana mati bersyarat yang bisa berubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun dengan syarat tertentu," terang Muladi.

Penghinaan kepada Presiden

Menurut Muladi, pasal penghinaan kepada Presiden tetap dipertahankan karena penghinaan kepada kepala negara asing yang berkunjung ke Indonesia pun dipidana.

Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

"Masa penghinaan kepada Presiden kita sendiri dihapuskan? Asas persamaan, maka kami akan berrgeser jadi delik aduan. Presiden sama seperti rakyat biasa, tapi kalau dia dihina, maka yang bersangkutan bisa melaporkannya sebagai delik aduan," kata dia.

Begitupun dengan penghinaan terhadap pejabat negara asing dan legiun asing, dalam KUHP baru ini juga menjadi delik aduan.

Tindak pidana asusila

Pasal tentang tindak pidana asusila, terutama soal LGBT, menjadi sesuatu yang kontroversial.

Namun Muladi memastikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan pasal ini karena memiliki alasan.

"Sikap kami jelas, kami tidak membedakan. Kami bebaskan dari persoalan gender, tapi siapa saja yang melakukan tindak pidana, kekerasan, di bawah umur, pornografis, pemaksaan, itu tindak pidana baik itu dilakukan laki-laki maupun perempuan," terang dia.

Tindak pidana khusus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com