JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengumumkan sejumlah ketentuan baru terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres itu nantinya memuat berbagai hal terkait BPJS, di antaranya mengenai besaran iuran dan seluruh ketentua baru lainnya.
"Nanti kalau sudah keluar kita akan sampaikan. Biar tidak sepotong-sepotong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Polisi Dalami Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Klaim Dana BPJS di RSUD Lembang.
"BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita (nanti) sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres," lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Viral, Pasien BPJS Disebut Sumeng dan Sok Tau saat Berobat oleh Pihak Puskesmas
Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.
"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia.
Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen. "Sistem kontrol BPJS sendiri," ucap Wapres.
Selain itu, pemerintah tengah mewacanakan pelibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
Kalla mengatakan, pelibatan Pemda dalam mengelola BPJS Kesehatan bisa mengurangi defisit yang terus membengkak. Sebab, beban pembiayaan tak hanya berada di pusat, tetapi terbagi ke daerah.
Baca juga: Ribuan Pekerja Informal di Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Kami juga setuju BPJS itu diotonomkan ke daerah. Bahwa sama dengan pemerintah. Karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi," ujar Jalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Supaya rentang kendalinya, supaya 2.500 (rumah sakit) yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur dan bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," lanjut Wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.