Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sebut Aturan Baru Terkait BPJS dalam Bentuk Perpres

Kompas.com - 13/08/2019, 06:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengumumkan sejumlah ketentuan baru terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres itu nantinya memuat berbagai hal terkait BPJS, di antaranya mengenai besaran iuran dan seluruh ketentua baru lainnya.

"Nanti kalau sudah keluar kita akan sampaikan. Biar tidak sepotong-sepotong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Polisi Dalami Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Klaim Dana BPJS di RSUD Lembang.

"BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita (nanti) sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Viral, Pasien BPJS Disebut Sumeng dan Sok Tau saat Berobat oleh Pihak Puskesmas

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.

"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia.

Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen. "Sistem kontrol BPJS sendiri," ucap Wapres.

Selain itu, pemerintah tengah mewacanakan pelibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.

Kalla mengatakan, pelibatan Pemda dalam mengelola BPJS Kesehatan bisa mengurangi defisit yang terus membengkak. Sebab, beban pembiayaan tak hanya berada di pusat, tetapi terbagi ke daerah.

Baca juga: Ribuan Pekerja Informal di Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Kami juga setuju BPJS itu diotonomkan ke daerah. Bahwa sama dengan pemerintah. Karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi," ujar Jalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Supaya rentang kendalinya, supaya 2.500 (rumah sakit) yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur dan bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," lanjut Wapres. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com