JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sesuatu yang wajar.
Sebab, iuran yang terlalu rendah selama ini mendatangkan banyak masalah, dari pelayanan kesehatan yang tidak maksimal hingga defisit keuangan pada BPJS.
"Kan kami di KSP yang menangani persoalan BPJS. Kami pahami untuk itu sangat wajar iuran dinaikkan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
"Saya tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah. Sehat itu mahal. Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS. Mati nanti BPJS," kata dia.
Baca juga: BPJS Menunggak Rp 16 Miliar, RS Jogja Disebut Akan Bangkrut, Ini Kata Direkturnya
Menurut Moeldoko, kenaikan iuran ini sudah disepakati dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Kenaikan akan berlaku bagi pemegang kartu BPJS di semua kelas.
"Semua kelas karena antara jumlah urunan dan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh," kata Moeldoko.
Namun, untuk besaran kenaikannya, menurut Moeldoko, sejauh ini belum diputuskan. Besaran kenaikan masih akan menunggu kajian di Kementerian Keuangan.
"Nanti. Itu nanti Kemenkeu," kata dia.
Ada beberapa jenis iuran JKN-KIS yang diatur di BPJS Kesehatan. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung jenis pesertanya. Misalnya, premi yang ditanggung pegawai negeri sipil akan berbeda dengan premi untuk pegawai BUMN.
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, berikut rincian premi yang berlaku saat ini:
1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Baca juga: Rencana Pemerintah Tutup Defisit BPJS, dari Wacana Kenaikan Premi hingga Pelibatan Pemda
Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Berapa Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Ini?
3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan. Iuran ini ditanggung penuh oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah.
5. Bagi peserta mandiri yang termasuk peserta bukan penerima upah memiliki iuran berbeda tergantung kelasnya.
a. Perawatan kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.000 per bulan
b. Perawatan kelas II dikenai iuran sebesar Rp 51.000 per bulan.
c. Perawatan kelas I dikenai iuran sebesar Rp 80.000 per bulan.