BALI, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan, amandemen terbatas UUD 1945 yang partainya ajukan, tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.
Basarah menegaskan, konsep yang diajukan partainya tersebut tetap menempatkan pemilihan kepala negara diserahkan kepada suara rakyat.
"Presiden dalam konsep amandemen terbatas (yang diajukan) PDI-P itu tetap dipilih oleh rakyat," ujar Basarah di Sanur, Minggu (11/8/2019).
Baca juga: GKR Hemas: Amandemen UUD 1945 Dibutuhkan untuk Fungsi DPD yang Lebih Baik
Sebelumnya, melalui Kongres V di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (10/8/2019), PDI-P merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR RI memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi, GBHN itu tidak sama dengan menjadikan MPR RI sebagai lembaga yang memilih presiden dan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR. Beda," lanjut Basarah.
Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang
Amandemen terbatas agar MPR dapat menetapkan GBHN dinilai sangat penting bagi Indonesia. Tujuannya agar Indonesia memiliki peta jalan ke depan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Sebab, pergantian kepala pemerintah atau kepala daerah biasanya dibarengi dengan pergantian visi, misi dan program. Hal ini membuat sebuah pembangunan tidak berjalan secara berkelanjutan.
"Kami ingin punya kepastian hukum. Siapapun presidennya, siapapunnn gubernurnya, siapapun bupatinya, siapapun wali kotanya, pembangunan nasional itu kelanjutannya tetap terjaga," ujar Basarah.