Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Sigi

Kompas.com - 09/08/2019, 20:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi V untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).

Dalam dalilnya, PDI-P menuding telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kecamatan Kinovaro.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik, Evi Apita Maya Tak Terbukti Manipulasi

Di formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik PDI-P, jumlah suara PKB sebesar 1.493. Tetapi, oleh KPU dicatat sebesar 1.560 suara.

Sementara suara PKPI, dalam formulir C1 milik PDI-P tercatat sejumlah 1.493. Namun, dalam catatan KPU bertambah jadi 1.534.

Atas selisih suara tersebut, saksi partai politik sempat meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan pembukaan kotak suara dalam forum rapat pleno rekapitulasi suara.

Namun, ketika dilakukan pembukaan kotak suara, tidak ditemukan formulir daftar hadir pemilih (C7) untuk TPS 1 Desa Bolobia.

Didapati pula fakta bahwa jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Bolobia tidak sinkron. Jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 174 suara, padahal jumlah pemilih hanya 169 orang.

Atas persoalan ini, Mahkamah meragukan pemungutan suara di TPS 1 Desa Bolobia dilaksanakan secara tak jujur dan adil.

Oleh karenanya, Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan pada termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah penetapan putusan," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Baca juga: Sambil Menangis, Evi Apita Maya Ucapkan Syukur MK Tolak Gugatan Foto Caleg Cantik

Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara ulang itu, serta meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan.

Terakhir, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penetapan suara hasil pemungutan suara ulang sebagai hasil resmi pemilu legislatif DPRD Kabupaten Sigi.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com