JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menaikkan premi peserta BPJS Kesehatan pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, premi BPJS Kesehatan saat ini sangat rendah dan tak cukup membiayai proses pengobatan dan perawatan peserta BPJS Kesehatan.
Jika iuran tak ditambah, defisit BPJS Kesehatan akan makin membengkak.
"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya," kata Wapres Kalla, Rabu (31/7/2019).
"Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar tidak pada waktunya, begitu kan? Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," tuturnya.
Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan
Namun, belum dipastikan berapa besaran kenaikan premi tersebut. BPJS Kesehatan pun tak bisa mengungkap berapa besaran yang mereka usulkan.
Ada beberapa jenis iuran JKN-KIS yang diatur di BPJS Kesehatan. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung jenis pesertanya.
Misalnya, premi yang ditanggung pegawai negeri sipil akan berbeda dengan premi untuk pegawai BUMN.
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, berikut rincian premi yang berlaku saat ini:
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar pemberi kerja, dan 2 persen dibayar peserta.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar lima persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Baca juga: Rencana Pemerintah Tutup Defisit BPJS, dari Wacana Kenaikan Premi hingga Pelibatan Pemda