JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo, mengaku pernah meminta uang untuk pulang kampung ke Tasikmalaya kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.
Menurut Adhi, permintaan itu ia sampaikan lewat terdakwa staf Kemenpora Eko Triyanto.
Adhi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Baca juga: Staf Protokol Kemenpora Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Pejabat KONI
"Ya benar, Pak, saya waktu itu bilang, Pak Eko saya mau pulang kampung, Pak, ke Tasik. Saya bilang, Mas aku ndak punya ongkos, mintain dong ke Bapak (Ending)," kata Adhi saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Adhi beralasan menyampaikan permintaan itu lewat Eko karena ia dekat dengan Eko. Menurut dia, permintaan itu ia sampaikan dalam suatu waktu setelah shalat Jumat.
"Saat itu di ruangan setelah Jumatan saya bilang, Ko saya mau pulang ke Tasik, tapi enggak punya ongkos, cariin dong. Nah akhirnya, Mas Eko beberapa waktu kemudian datang ngasih amplop isinya Rp 2 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto didakwa menerima uang Rp 215 juta. Uang tersebut diberikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Komentar Imam Nahrawi soal Rencana Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Kemenpora
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.