Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kapolri Tidak Menjalankan Perintah Presiden

Kompas.com - 01/08/2019, 18:27 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dalam hal menyelesaikan pengungkapan kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan.

"Kapolri tidak menjalankan perintah dari Presiden yang seharusnya dipatuhi. Argumentasi Polri yang menyatakan enam bulan adalah waktu yang tepat, tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Wana yang juga anggota koalisi sipil masyarakat antikorupsi mempertanyakan standard waktu yang digunakan Polri dalam mengusut kasus Novel. Waktu enam bulan, menurut dia, terlalu lama.

Baca juga: Final, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Beranggotakan 120 Orang

Padahal sudah banyak bukti dan temuan yang telah didapatkan Polda Metro Jaya sebagai penyidik pertama kasus ini hingga temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Padahal sudah banyak bukti bertebaran, bahkan 100 bukti lebih. Nah, ini menjadi tidak masuk akal kalau Polri meminta waktu enam bulan, bahkan akan memperpanjang jika belum selesai," lanjut dia.

Maka dari itu, menurutnya, Kapolri tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi kepolisian. Baginya, Kapolri keliru dalam memaknai instruksi presiden.

Di sisi lain, Wana juga meminta Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya memerintahkan Polri untuk mengikuti instruksinya.

"Seharusnya Presiden juga menegaskan pada polisi, kalian harus merampungkan ini dalam tiga bulan. Jangan sampai Polri mengulur waktu lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan bahwa masa kerja tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjalan selama enam bulan.

Baca juga: Kata Jokowi soal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Tak Ikuti Permintaannya

Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tersebut berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengusutan kasus itu rampung tiga bulan ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.

"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

"Kalau misalnya kurang, nanti perpanjang lagi enam bulan. Artinya setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas," kata dia.

 

Kompas TV Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal mengungkapkan Polri akan membentuk tim teknis lapangan khusus yang akan dipimpin Kepala Bareskrim Polri, Komjem Idham Azis beranggotakan satuan kerja yang profesional hingga melibatkan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Irjen M Iqbal mengungkapkan keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. #NovelBaswedan #TGPF #PenyiramanAirKeras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com