"Kapolri tidak menjalankan perintah dari Presiden yang seharusnya dipatuhi. Argumentasi Polri yang menyatakan enam bulan adalah waktu yang tepat, tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Wana yang juga anggota koalisi sipil masyarakat antikorupsi mempertanyakan standard waktu yang digunakan Polri dalam mengusut kasus Novel. Waktu enam bulan, menurut dia, terlalu lama.
Padahal sudah banyak bukti dan temuan yang telah didapatkan Polda Metro Jaya sebagai penyidik pertama kasus ini hingga temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Padahal sudah banyak bukti bertebaran, bahkan 100 bukti lebih. Nah, ini menjadi tidak masuk akal kalau Polri meminta waktu enam bulan, bahkan akan memperpanjang jika belum selesai," lanjut dia.
Maka dari itu, menurutnya, Kapolri tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi kepolisian. Baginya, Kapolri keliru dalam memaknai instruksi presiden.
Di sisi lain, Wana juga meminta Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya memerintahkan Polri untuk mengikuti instruksinya.
"Seharusnya Presiden juga menegaskan pada polisi, kalian harus merampungkan ini dalam tiga bulan. Jangan sampai Polri mengulur waktu lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan bahwa masa kerja tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjalan selama enam bulan.
Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tersebut berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengusutan kasus itu rampung tiga bulan ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
"Kalau misalnya kurang, nanti perpanjang lagi enam bulan. Artinya setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/18274381/icw-kapolri-tidak-menjalankan-perintah-presiden