Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Baiq Nuril Akan Datangi Setneg, Minta Salinan Keppres Amnesti

Kompas.com - 30/07/2019, 09:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril Yan Mangandar Putra menyatakan, kliennya akan mendatangi Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengambil salinan Keputusan Presiden (Keppres) amnestinya hari ini, Selasa (30/7/2019).

"Kemungkinan besok pagi (Selasa pagi) Ibu Nuril akan menghadap Setneg seperti itu. Tadi kan Presiden sudah mempersilakan, silakan Ibu Nuril kapan ada waktu ambil salinan Keppresnya. Kemungkinan besok pagi kalau ga ada halangan. Karena itu yang disampaikan kemarin," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019) malam.

Baca juga: Pengacara Baiq Nuril: Pertama Kali Amnesti Diberikan Atas Nama Kemanusiaan

Yan menambahkan, kedatangan Nuril ke Setneg sekaligus hendak menanyakan apa saja yang perlu dilakukan pihaknya usai Presiden Joko Widodo meneken Keppres amnesti.

Saat ditanya kapan Nuril akan bertemu Presiden Jokowi, Yan menyatakan masih menyesuaikan jadwal Kepala Negara.

"Kalau pertemuan Presiden kan Presiden kan belum menyampaikan kapan beliau punya waktu untuk Nuril. Tapi statement Presiden Ibu Nuril kapanpun bisa mengambil (salinan Keppres). Untuk saat ini belum ada konfirmasi dari Presiden soal pertemuan dengan Nuril," lanjut dia.

Baca juga: Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler Senin, 29 Juli 2019 yang disampaikan oleh Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi: <ol> <li>Presiden Joko Widodo meneken amnesti kepada Baiq Nuril hari ini. Presiden Jokowi telah menerima pertimbangan dari DPR terkait pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan penandatanganan amnesti dilakukan sebelum Presiden bertolak ke Medan.</li> <li>Kebakaran lahan terus terjadi di Provinsi Riau. Luas lahan yang terbakar mencapai 9 hektare. Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut itu.</li> <li>Sebanyak 300 bus Transjakarta terbengkalai di lahan kosong Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak mengetahui keberadaan bus yang sudah setahun diparkir di sini.</li> </ol> #baiqnuril #kebakaranlahan #bustransjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com