JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.
Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik.
Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup
Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Yurisprudensi yang pertama, ini pertama kali amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Dan menurut kami ini adalah hal yang sangat tepat. Sangat tepat sekali. Dan ini kasus-kasus seperti Nuril ya mungkin Presiden juga bisa menggunakan kewenangannya," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat
Ia pun berharap amnesti tersebut menjadi yurisprudensi bagi aparat penegak hukum dan pengadilan agar tak terpaku pada pasal karet dalam menegakkan hukum.
Ke depan, ia meminta penegak hukum dan pengadilan memaknai lebih dalam ihwal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tak menimbulkan korban lainnya seperti yang dialami Baiq Nuril.
"Ini sangat baru. Walaupun secara aturan tidak tegas menyatakan amnesti untuk politik tapi prakteknya amnesti sebelumnya untuk politik. Dan ini pertama kali di Indonesia ini amnesti pertama untuk alasan kemanusiaan," tutur Yan.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Baiq Nuril Bebas
"Kami juga berharap ini menjadi yurisprudensi juga untuk lembaga peradilan bahwa tidak hanya menjadi corong menjadi bunyi-bunyi pasal mati itu. Kemudian juga menghidupkan juga jiwa keadilan. Itu yang sangat penting," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.