Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2019, 08:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.

Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik.

Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca juga: Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup

Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Yurisprudensi yang pertama, ini pertama kali amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Dan menurut kami ini adalah hal yang sangat tepat. Sangat tepat sekali. Dan ini kasus-kasus seperti Nuril ya mungkin Presiden juga bisa menggunakan kewenangannya," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat

Ia pun berharap amnesti tersebut menjadi yurisprudensi bagi aparat penegak hukum dan pengadilan agar tak terpaku pada pasal karet dalam menegakkan hukum.

Ke depan, ia meminta penegak hukum dan pengadilan memaknai lebih dalam ihwal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tak menimbulkan korban lainnya seperti yang dialami Baiq Nuril.

"Ini sangat baru. Walaupun secara aturan tidak tegas menyatakan amnesti untuk politik tapi prakteknya amnesti sebelumnya untuk politik. Dan ini pertama kali di Indonesia ini amnesti pertama untuk alasan kemanusiaan," tutur Yan.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Baiq Nuril Bebas

"Kami juga berharap ini menjadi yurisprudensi juga untuk lembaga peradilan bahwa tidak hanya menjadi corong menjadi bunyi-bunyi pasal mati itu. Kemudian juga menghidupkan juga jiwa keadilan. Itu yang sangat penting," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Jaksa Agung Berharap Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran, Jangan Pencet Dulu Baru Mikir

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Dorong Revisi UU ITE

Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.

Kompas TV DPR mengesahkan persetujuan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran undang-undang ITE, Baiq Nuril. Kini tinggal menunggu Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait pengampunan terhadap Nuril. Dalam laporan pemberian amnesti, Komisi III DPR menilai Baiq Nuril menjadi korban kekerasan verbal dan asusila. Seusai mendengar laporan Komisi III DPR, sidang paripurna menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. Selanjutnya, DPR mengirimkan dokumen terkait pernyataan persetujuan agar presiden dapat menendatangani keppres soal amnesti Baiq Nuril dan segera diterbitkan. Setelah disetujuinya secara aklamasi pertimbangan usulan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap terdakwa kasus ITE Baiq Nuril oleh DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut positif terkait amnesti yang diberikan pada Baiq Nuril. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan Presiden Joko Widodo akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan terbit pada Senin, 29 Juli 2019. Bagi Moeldoko, pemberian amnesti untuk Nuril sebagai bentuk bahwa negara hadir merespons masyarakat yang meminta kesetaraan di mata hukum. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com