JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.
Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik.
Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: Baiq Nuril Dapat Amnesti Presiden, Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup
Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Yurisprudensi yang pertama, ini pertama kali amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Dan menurut kami ini adalah hal yang sangat tepat. Sangat tepat sekali. Dan ini kasus-kasus seperti Nuril ya mungkin Presiden juga bisa menggunakan kewenangannya," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat
Ia pun berharap amnesti tersebut menjadi yurisprudensi bagi aparat penegak hukum dan pengadilan agar tak terpaku pada pasal karet dalam menegakkan hukum.
Ke depan, ia meminta penegak hukum dan pengadilan memaknai lebih dalam ihwal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tak menimbulkan korban lainnya seperti yang dialami Baiq Nuril.
"Ini sangat baru. Walaupun secara aturan tidak tegas menyatakan amnesti untuk politik tapi prakteknya amnesti sebelumnya untuk politik. Dan ini pertama kali di Indonesia ini amnesti pertama untuk alasan kemanusiaan," tutur Yan.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Baiq Nuril Bebas
"Kami juga berharap ini menjadi yurisprudensi juga untuk lembaga peradilan bahwa tidak hanya menjadi corong menjadi bunyi-bunyi pasal mati itu. Kemudian juga menghidupkan juga jiwa keadilan. Itu yang sangat penting," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Berharap Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran, Jangan Pencet Dulu Baru Mikir
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Dorong Revisi UU ITE
Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.