"Kemungkinan besok pagi (Selasa pagi) Ibu Nuril akan menghadap Setneg seperti itu. Tadi kan Presiden sudah mempersilakan, silakan Ibu Nuril kapan ada waktu ambil salinan Keppresnya. Kemungkinan besok pagi kalau ga ada halangan. Karena itu yang disampaikan kemarin," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019) malam.
Yan menambahkan, kedatangan Nuril ke Setneg sekaligus hendak menanyakan apa saja yang perlu dilakukan pihaknya usai Presiden Joko Widodo meneken Keppres amnesti.
Saat ditanya kapan Nuril akan bertemu Presiden Jokowi, Yan menyatakan masih menyesuaikan jadwal Kepala Negara.
"Kalau pertemuan Presiden kan Presiden kan belum menyampaikan kapan beliau punya waktu untuk Nuril. Tapi statement Presiden Ibu Nuril kapanpun bisa mengambil (salinan Keppres). Untuk saat ini belum ada konfirmasi dari Presiden soal pertemuan dengan Nuril," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/09230491/pengacara-sebut-baiq-nuril-akan-datangi-setneg-minta-salinan-keppres-amnesti