Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Ajukan Perpanjangan Izin, Ini Syarat Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar untuk Ormas

Kompas.com - 30/07/2019, 06:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Front Pembela Islam (FPI) tengah mengajukan perpanjangan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.

Namun, hingga kini mereka belum mengantungi perpanjangan izin tersebut karena persyaratannya kurang terpenuhi.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya hanya tinggal memenuhi satu syarat formal lagi sebelum SKT itu keluar.

"Saya sudah cek ke teman-teman. Katanya sih masih tinggal satu yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Kalau yang lain, sudah dilengkapi," kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Mendagri Tegaskan FPI Masih Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin

Pihaknya pun telah mengajukan permohonan pembuatan surat rekomendari ke Kementerian Agama. FPI tinggal menunggu rekomendasi itu keluar.

Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Izin Ormas Belum Keluar, Ini Syarat yang Belum Dipenuhi FPI...

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.

Aturan soal pengurusan maupun perpanjangan izin SKT dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017.

Pada Bab III, Pasal 9, disebutkan bahwa pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen Pendaftaran, dan penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran.

Baca juga: FPI Nilai Pernyataan Jokowi soal Perpanjangan Izin Politis

Berikut tata cara pengajuan permohonan izin oleh Ormas sebagaimana tercantum dalam Permendagri:

Pasal 10

(1) Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.

(4) Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

(5) Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

(6) Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(7) Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(8) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.

(9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Pasal 11

Halaman:



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com