g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.
Pasal 13
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. ketua atau sebutan lain;
b. sekretaris atau sebutan lain; dan
c. bendahara atau sebutan lain.
(2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 14
Kelengkapan dokumen susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mencakup:
a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
c. foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan www.peraturan.go.id 2017, No.1052
d. surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.
Pasal 15
(1) Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya.
(2) Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran:
a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
b. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.