Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Izin Ormas FPI yang Terganjal Syarat Tak Lengkap

Kompas.com - 17/07/2019, 06:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri masih belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam sebagai organisasi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Hingga kini, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.

"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengaku tak hafal 10 syarat yang belum dipenuhi. Namun, ia menyebut salah satu syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas

"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.

"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kita kan nunggu saja," kata Soedarmo.

Baca juga: Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas

Soedarmo menuturkan, Kemendagri belum tentu akan memperpanjang SKT FPI meski seluruh syarat terpenuhi. Menurut Soedarmo, pihaknya juga mempunyai sejunlah pertimbangan sebelum memperpanjang SKT FPI.

"Secara administrasi mungkin iya, tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu lihat," kata Soedarmo.

Soedarmo menyebut, beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain masukan-masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Soedarmo tidak memungkiri bila reaksi masyarakat juga akan masuk dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang SKT FPI.

Menanggapi hal tersebut, FPI meminta Kemendagri cukup memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat dalam kepengurusan SKT.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com