Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Baiq Nuril Dorong Revisi UU ITE

Kompas.com - 26/07/2019, 18:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, menilai, kasus yang menjerat kliennya merupakan akibat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang multitafsir.

Joko berpendapat, kasus Baiq Nuril mestinya menjadi pelecut bagi DPR untuk merevisi UU ITE supaya tidak lagi multitafsir.

"Memang mau tidak mau akhirnya kita harus membuat undang-undang yang tidak multitafsir untuk menghindari hal-hal seperti kasus dalam Baiq Nuril," kata Joko di kantor LBH APIK, Jumat (26/7/2019).

Joko menuturkan, Nuril dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap mentransmisikan informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar kesusilaan.

Baca juga: Bela Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sebaiknya Cabut UU ITE

Kata Joko, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menilai hal yang dilakukan Nuril tak termasuk mentransmisikan. Menurut Joko, perbedaan pendapat itu disebabkan oleh multitafsir atas bunyi pasal dalam UU ITE.

"Saya sering kali mengandaikan undang-undang ini kan pakai ilmu buatnya, harusnya menegakkannya juga pakai ilmu. Sayangnya, ilmunya mobil, yang dipakai ilmu tukang becak. Akhirnya jadi persoalan seperti ini," ujar Joko.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Uup dari SAFE Net. Menurut Uup, masih ada sejumlah hal dalam UU ITE yang masih multitafsir, terutama menyangkut kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Menurut kami muatan-muatan UU ITE ini memang multitafsir karena tidak ada penjelasan mengenai pencemaran nama baik atau kesusilaan," ujar dia.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Selain Rius Vernandes, Ini 3 Kasus yang Dipasalkan dengan UU ITE

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Saat ini, Nuril tengah menunggu keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, DPR telah menyetujui pertimbangan amnesti yang hendak diberikan.

Kompas TV Berita pertama, DPR mengesahkan persetujuan pemberian amnesti pada Baiq Nuril. Selanjutnya, seorang polisi meninggal dunia pada kebakaran kapal patroli di Makassar. Terakhir, aksi heroik seorang polisi di Bandung jadi viral di media sosial. #baiqnuril #viral #polisibandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com